Empat Pekerja Tewas, Kepolisian Fokus pada Dugaan Kelalaian Pekerjaan
Kepolisian Resor (Polres) Sumedang, Jawa Barat, kini tengah menyelidiki secara menyeluruh dugaan unsur kelalaian kerja dalam insiden longsor yang menewaskan empat orang pekerja konstruksi di Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor. Peristiwa tragis ini terjadi di area proyek yang tengah dibangun untuk fasilitas olahraga mini soccer.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, menyatakan bahwa penyelidikan difokuskan pada pendalaman kronologi peristiwa serta aktivitas pekerjaan yang berlangsung di lokasi sebelum longsor terjadi. Menurutnya, penting untuk mengetahui apakah bencana ini murni disebabkan faktor alam atau ada unsur kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
“Satreskrim Polres Sumedang sedang melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah dalam kejadian ini terdapat unsur kelalaian kerja atau faktor lain,” kata Tanwin dalam keterangannya di Sumedang, Jumat (3/1/2026).
Baca Juga : “Prabowo Teken UU Baru, Aturan Hukuman Mati dan ITE Diubah“
Sembilan Saksi Diperiksa: Dari Mandor hingga Pihak Proyek
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian. Mereka terdiri dari mandor proyek, beberapa pekerja yang berhasil selamat, serta individu yang terkait langsung dengan pengelolaan dan pelaksanaan proyek tersebut.
Tanwin menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi menjadi tahap awal penting untuk memahami konteks kejadian, termasuk prosedur kerja dan standar keselamatan yang diterapkan saat kegiatan konstruksi berlangsung. Polisi ingin memastikan tidak ada kelalaian dalam perencanaan maupun pelaksanaan teknis yang berkontribusi terhadap bencana tersebut.
“Kami telah memeriksa sembilan orang saksi, mulai dari mandor, pekerja selamat, hingga pihak yang memiliki proyek itu sendiri,” ujarnya.
Lokasi Proyek Diperuntukkan Mini Soccer, Proses Pengerjaan Berlangsung
Berdasarkan informasi awal, lokasi longsor tersebut sedang disiapkan untuk pembangunan fasilitas lapangan mini soccer. Proyek ini masih berada dalam tahap persiapan dan pekerjaan pematangan lahan ketika peristiwa terjadi. Longsor disebut terjadi secara tiba-tiba dan menimbun para pekerja yang tengah berada di area galian.
Belum diketahui secara pasti apakah proyek telah memenuhi standar analisis risiko tanah dan geoteknik yang diperlukan sebelum memulai penggalian, terutama di kawasan dengan kontur tanah yang rentan pergerakan seperti Jatinangor.
Kelalaian Kerja Diselidiki sebagai Unsur Pidana
Penyelidikan yang dilakukan Polres Sumedang tidak menutup kemungkinan berkembang ke arah pidana apabila ditemukan bukti kuat adanya unsur kelalaian kerja. Hal ini mencakup kegagalan dalam menerapkan prosedur keselamatan kerja, mengabaikan rekomendasi teknis dari konsultan atau pengawas, serta faktor manajerial lainnya.
AKP Tanwin menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyelidikan sebelum menentukan apakah sanksi pidana dapat dikenakan kepada pihak tertentu yang dianggap bertanggung jawab.
“Untuk sanksi atau hukuman, saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan. Hasilnya akan kami sampaikan setelah semua proses selesai,” kata Tanwin.
Regulasi dan Standar K3 Jadi Sorotan dalam Proyek Konstruksi
Peristiwa ini memunculkan kembali sorotan terhadap kepatuhan terhadap regulasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam proyek konstruksi. Pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan ketat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, termasuk perlunya inspeksi berkala dan penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai ketentuan.
Namun, dalam praktiknya, pelanggaran terhadap standar K3 masih kerap ditemukan di berbagai proyek, terutama pada sektor non-formal atau proyek swasta kecil yang minim pengawasan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, sektor konstruksi mencatat lebih dari 2.000 kasus kecelakaan kerja, sebagian besar melibatkan kelalaian prosedural atau kurangnya pelatihan tenaga kerja.
Pendekatan Forensik dan Teknis Akan Digunakan untuk Penentuan Sebab Longsor
Untuk mendalami penyebab utama longsor, polisi berencana melibatkan tim ahli geoteknik dan forensik konstruksi. Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa hasil penyelidikan tidak hanya berdasar pada kesaksian, tetapi juga kajian ilmiah terkait kondisi tanah, metode kerja, dan struktur proyek saat kejadian.
Proses ini akan menjadi dasar penting dalam mengambil keputusan hukum dan memberi kejelasan kepada keluarga korban maupun masyarakat.
Proyek Pembangunan Dihentikan Sementara hingga Penyelidikan Tuntas
Sebagai bentuk kehati-hatian dan upaya menghormati proses hukum, kegiatan pembangunan di lokasi proyek mini soccer tersebut telah dihentikan sementara. Langkah ini diambil agar penyidik bisa bekerja maksimal tanpa gangguan, sekaligus mencegah potensi risiko lanjutan akibat kondisi tanah yang belum stabil.
Pemerintah daerah dan pengawas proyek juga diimbau untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian agar proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan tuntas.
Penutup: Komitmen Ungkap Kebenaran dan Cegah Tragedi Serupa
Penyelidikan kasus longsor maut di Jatinangor ini menjadi pengingat penting akan urgensi penerapan keselamatan kerja yang menyeluruh di setiap proyek pembangunan. Kepolisian berkomitmen menuntaskan penyelidikan hingga tuntas, demi mengungkap apakah unsur kelalaian benar terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Tragedi ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menantang semua pemangku kepentingan untuk memastikan keselamatan pekerja menjadi prioritas mutlak. Ke depan, hasil penyelidikan ini diharapkan dapat menjadi rujukan perbaikan sistem pengawasan dan pelaksanaan proyek, khususnya di sektor konstruksi rawan bencana.
“Kami akan menuntaskan penyelidikan kasus ini secara menyeluruh guna memastikan penyebab kejadian serta pihak yang harus bertanggung jawab,” tutup AKP Tanwin.
Baca Juga : “Longsor di Sumedang Tewaskan 4 Orang, Polisi Selidiki Kemungkinan Kelalaian Kerja“
