PH Desak MA Segera Jalankan Sanksi Hakim Tom Lembong

Tom Lembong

MA Didorong Tindak Lanjut Sanksi Nonpalu untuk Hakim Perkara Tom Lembong

Penasihat hukum Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mendesak Mahkamah Agung (MA) segera menindaklanjuti rekomendasi sanksi etik dari Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim yang memutus perkara korupsi klien mereka. Ketiga hakim tersebut dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan direkomendasikan mendapat sanksi ringan berupa nonpalu selama enam bulan.

PH Nilai Putusan KY Sebagai Bukti Adanya Pelanggaran

Ari Yusuf Amir, salah satu penasihat hukum Tom Lembong, menyampaikan bahwa kliennya menyambut gembira keluarnya putusan KY tersebut. Ia menyebut hasil investigasi KY sebagai bentuk keberhasilan tim hukum membuktikan adanya pelanggaran dalam proses peradilan kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan itu.

“Harapan kami, MA segera menjalankan keputusan ini. Jangan ada kompromi-kompromi lagi,” ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

Ari menegaskan, rekomendasi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat pentingnya menjaga integritas peradilan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

Baca Juga : “Suami Pukul Istri di Depok Usai Diminta Pinjam Handphone“

Penjelasan tentang Sanksi Nonpalu dan Konteks Hukumnya

Sanksi nonpalu merupakan bentuk hukuman disipliner bagi hakim yang terbukti melanggar kode etik. Dalam masa sanksi ini, hakim tidak diperkenankan memimpin persidangan atau memegang palu, namun tetap berada dalam proses pembinaan dan pengawasan. Tujuan dari sanksi ini adalah memberikan kesempatan kepada hakim untuk memperbaiki perilaku sebelum kembali bertugas.

Rekomendasi sanksi nonpalu kepada hakim DAF, PSA, dan AS tertuang dalam Putusan Komisi Yudisial Nomor 0098/L/KY/VIII/2025. Putusan ini merupakan hasil penyelidikan KY atas laporan resmi dari Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya yang disampaikan pada Agustus 2025.

Penegasan Nilai Perjuangan Hukum dari Kasus Lembong

Zaid Mushafi, penasihat hukum lainnya, menambahkan bahwa keberhasilan mendapatkan rekomendasi sanksi dari KY menjadi bukti bahwa perjuangan hukum kliennya bukanlah sia-sia. Ia juga menilai, kasus ini menunjukkan pentingnya fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap perilaku aparat penegak hukum.

“Perlu diingat, laporan ke KY ini bukan semata-mata demi kepentingan pribadi Tom Lembong. Ini adalah bentuk tanggung jawab dalam mengoreksi proses hukum yang menyimpang,” kata Zaid.

Ia berharap, tidak ada lagi pihak yang mengalami hal serupa seperti yang dialami Tom Lembong, yang ia sebut dengan istilah “di-Lembong-kan”, yakni menjadi korban kesalahan dalam proses peradilan.

Latar Belakang Kasus: Vonis Korupsi dan Abolisi dari Presiden

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan atas dakwaan korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar dan terjadi pada periode 2015–2016 saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Namun, pada Agustus 2025, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi tersebut menghapus status pidana dan mengakhiri proses hukum terhadap dirinya. Sejak 1 Agustus 2025, ia resmi bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

KY Tegaskan Tiga Hakim Terbukti Langgar Etik

Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa ketiga hakim terbukti melanggar KEPPH. Surat rekomendasi sanksi etik telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan administratif dan struktural yang dimiliki MA atas aparat peradilannya.

“Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke MA,” ujar Anita kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Komisi Yudisial menilai pelanggaran yang dilakukan para hakim berkaitan dengan prinsip-prinsip objektivitas, integritas, serta tanggung jawab dalam mengadili perkara. Namun, karena termasuk dalam kategori pelanggaran ringan, sanksi yang dijatuhkan bersifat pembinaan, bukan pemecatan.

Kode Etik Hakim dan Relevansi Reformasi Peradilan

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) disusun berdasarkan prinsip-prinsip dasar yang wajib dijunjung tinggi oleh para hakim. Pelanggaran terhadap KEPPH tidak hanya berdampak pada individu hakim, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan secara keseluruhan.

Dalam konteks ini, putusan KY terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong menjadi momentum penting untuk menguatkan agenda reformasi peradilan dan memperkuat akuntabilitas lembaga yudikatif.

Desakan PH Kepada MA: Jangan Abaikan Rekomendasi KY

Penasihat hukum Lembong menilai Mahkamah Agung tidak boleh mengabaikan rekomendasi dari lembaga pengawas etik seperti KY. Menurut mereka, ketegasan MA dalam menindak pelanggaran etik akan menciptakan efek jera serta mempertegas komitmen terhadap supremasi hukum.

“Kami menunggu ketegasan MA dalam menindaklanjuti rekomendasi ini sebagai bentuk penghormatan pada proses hukum dan keadilan,” ujar Ari.

Mereka juga menekankan bahwa penegakan sanksi nonpalu menjadi preseden penting dalam menjamin proses hukum yang adil dan transparan ke depannya.

Pandangan Penutup: Momentum Koreksi dan Evaluasi Yudisial

Kasus ini mencerminkan pentingnya ruang koreksi dalam sistem hukum Indonesia. Rekomendasi dari KY dan abolisi oleh Presiden membuka diskusi publik yang luas tentang perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme peradilan pidana.

Ke depan, pelibatan aktif lembaga pengawas, penguatan transparansi sidang, dan perlindungan terhadap hak asasi terdakwa menjadi komponen penting dalam membangun sistem peradilan yang berintegritas dan tidak semena-mena dalam menjatuhkan vonis.

Langkah MA untuk menjalankan rekomendasi KY bukan hanya soal disiplin aparat, tetapi juga soal membangun ulang kepercayaan masyarakat pada proses peradilan yang independen dan berkeadilan.

Baca Juga : “Tom Lembong laporkan tiga hakim yang vonis dirinya ke MA“

Exit mobile version