Ammar Zoni Dipindah Demi Kelancaran Persidangan Kasus Baru
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan sementara Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses persidangan atas kasus dugaan peredaran narkotika yang menyeret namanya. Pemindahan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, dengan pengawalan ketat.
Baca Juga “Polres Madiun Kota Musnahkan Granat di Pondok Lansia“
Pemindahan Berlangsung Sesuai Prosedur dan Dalam Pengawasan
Proses pemindahan Ammar Zoni dari Lapas Super Maksimum Karanganyar Nusakambangan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan pengamanan dari pihak kepolisian serta pendampingan petugas lembaga pemasyarakatan. Ia tiba di Lapas Narkotika Jakarta pada sore hari dan langsung menjalani pemeriksaan administratif serta kesehatan.
“Setelah tiba, warga binaan diterima secara administratif, dicek kondisi kesehatannya, dan kemudian ditempatkan di blok khusus sesuai protokol,” ujar Rika Aprianti, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas.
Penempatan Khusus dan Status Hukum Tetap Dipantau
Ammar Zoni kini menghuni ruang penempatan khusus atau kamar ‘patsus’ di Lapas Narkotika Jakarta. Penempatan ini ditujukan untuk menjamin keamanan dan kelancaran proses hukum. Meski berpindah lokasi, status hukum Ammar sebagai narapidana tetap berada di bawah pengawasan Nusakambangan.
Ditjenpas menegaskan, pemindahan ini hanya bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, ia bersama para terdakwa lainnya akan dikembalikan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
Terlibat Dalam Kasus Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan
Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah didakwa terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Perkara ini mencuat pada akhir 2024 dan kini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Ammar dan lima orang lain diduga terlibat dalam jaringan pemufakatan jahat yang memperjualbelikan narkotika secara tidak sah di dalam rutan.
Enam Terdakwa Dihadirkan, Ammar Zoni Jadi Terdakwa Keenam
Dalam berkas perkara, Ammar Zoni tercatat sebagai terdakwa keenam bersama lima nama lain: Asep Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Mualim alias Ko Andi, Ade Candra, dan Muhammad Rifaldi. Mereka disebut melakukan pelanggaran terhadap Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang perdana telah digelar pada 23 Oktober 2025 lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perencanaan dan transaksi narkotika di lingkungan tahanan.
Riwayat Pemindahan ke Nusakambangan Sebelumnya
Sebelum kasus ini naik ke pengadilan, Ammar Zoni telah dipindahkan ke Nusakambangan pada 16 Oktober 2025. Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya penanganan narapidana berisiko tinggi, terutama setelah muncul indikasi kuat bahwa terdapat jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.
Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif dari Ditjenpas untuk menekan penyalahgunaan narkotika dari balik jeruji.
Komitmen Ditjenpas: Proses Hukum Tetap Transparan
Pihak Ditjenpas menekankan bahwa pemindahan Ammar Zoni dan kawan-kawan bukan bentuk perlakuan khusus, melainkan bagian dari prosedur hukum. “Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan setiap narapidana diperlakukan setara sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Rika Aprianti.
Dalam praktiknya, koordinasi antara Ditjenpas, Kejaksaan, dan Kepolisian berlangsung intensif guna memastikan proses pemindahan dan persidangan berjalan aman serta efektif.
Refleksi Kasus: Perlunya Reformasi Sistem Pemasyarakatan
Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi lembaga pemasyarakatan Indonesia, terutama dalam mengawasi peredaran narkotika di balik tembok tahanan. Perlu langkah strategis untuk memperkuat sistem pengawasan internal, serta penegakan hukum yang tegas terhadap oknum yang menyalahgunakan fasilitas tahanan.
Pemerintah, melalui Ditjenpas dan instansi terkait, terus berupaya memperbaiki sistem pemasyarakatan agar kejadian serupa tidak terulang. Hal ini termasuk pengembangan sistem digitalisasi pengawasan, peningkatan kualitas SDM, serta kerja sama antarlembaga penegak hukum.
Penutup: Kasus Ammar Zoni Jadi Pelajaran Publik
Pemindahan sementara Ammar Zoni ke Lapas Narkotika Jakarta menjadi pengingat penting bahwa siapa pun dapat dikenai proses hukum tanpa terkecuali. Bagi publik, kasus ini membuka mata bahwa rehabilitasi dan pengawasan terhadap narapidana kasus narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Dengan jalannya proses hukum yang tegas dan adil, diharapkan kasus ini memberikan efek jera dan menjadi titik balik penguatan sistem pemasyarakatan Indonesia secara menyeluruh.
Baca Juga : “Ditjen PAS Buka Suara soal Ammar Zoni yang Dipindahkan dari Nusakambangan Selama Sidang“
