Praktik Penyelundupan Pakaian Bekas Kembali Terungkap di Batam
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Ditreskrimsus Polda Kepri) bersama Bea Cukai Batam berhasil mengungkap praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal atau dikenal dengan istilah balpres yang masuk melalui jalur pelabuhan dan bandara di Batam. Dalam pengungkapan terbaru ini, teridentifikasi modus perjokian bagasi yang marak digunakan oleh penumpang dari luar negeri, khususnya dari Singapura.
Modus Operandi: Penumpang dan Joki Balpres Gunakan Koper Usang
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penyelundupan dilakukan dengan dua metode utama. Pertama, penumpang yang membeli langsung pakaian bekas dari luar negeri membawanya melalui koper pribadi. Kedua, adanya praktik penitipan tas atau koper yang dibawa oleh penumpang lain dengan imbalan bayaran—sebuah praktik yang dikenal sebagai joki balpres.
“Modus ini dilakukan baik oleh pemilik langsung barang maupun oleh joki yang hanya diminta membawakan tas,” jelas Zaky dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa.
Tim Bea Cukai di lapangan telah melakukan profiling atas bagasi yang mencurigakan. Banyak koper ditemukan dalam kondisi tidak layak, seperti roda rusak atau gagang patah. Fakta ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk menyamarkan kegiatan penyelundupan.
Baca Juga : “PN Jakpus Tunjuk Lima Hakim Sidangkan Kasus Nadiem Makarim“
Fokus Penindakan di Pelabuhan Internasional dan Bandara
Dalam kurun waktu Januari hingga 8 Desember 2025, Bea Cukai Batam mencatat total 145 penindakan atas penyelundupan balpres melalui penumpang dengan total 682 koli atau koper/tas berisi pakaian bekas ilegal. Penindakan terbanyak terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, dengan 78 kasus dan 358 koli barang bukti.
Berikut sebaran penindakan menurut lokasi:
- Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center: 78 SBP, 358 koli
- Pelabuhan Ferry Internasional Sekupang: 30 SBP, 159 koli
- Pelabuhan Ferry Harbour Bay: 31 SBP, 145 koli
- Pelabuhan Sekupang Domestik dan Telaga Punggur: 7 koli
- Bandara Internasional Hang Nadim: 2 koli
Angka ini menunjukkan bahwa pelabuhan masih menjadi titik rawan utama bagi praktik penyelundupan balpres, meskipun pengawasan juga dilakukan di bandara.
Ungkapan Terbaru: 33 Kasus dan 178 Koli dalam Dua Bulan
Zaky menjelaskan bahwa hanya dalam periode November hingga awal Desember 2025, tim gabungan Bea Cukai dan Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menangani 33 kasus penyelundupan. Dalam kasus ini, diamankan sebanyak 178 koli pakaian bekas, dengan empat orang pelaku yang turut dibawa ke proses hukum.
Pelaku yang diamankan terdiri dari dua tipe. Pertama, pelaku yang membeli langsung balpres dari luar negeri dan menyelundupkannya. Kedua, mereka yang berperan sebagai joki atau kurir, yang dibayar untuk membawa koper titipan ke Batam.
Tantangan Penindakan dan Kendala Operasional di Lapangan
Zaky mengakui, praktik penyelundupan balpres melalui penumpang sangat sulit dideteksi karena keterbatasan dalam proses pemeriksaan. Petugas Bea Cukai tidak dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh barang penumpang tanpa mengganggu arus lalu lintas.
“Kami harus menjaga keseimbangan antara pengawasan dan kelancaran pelayanan penumpang. Pemeriksaan 100 persen tidak memungkinkan,” tegasnya.
Namun, dengan penerapan sistem profiling koper mencurigakan, penggunaan data intelijen, serta kerja sama lintas lembaga, pengawasan tetap dapat dilakukan secara efektif.
Konteks Hukum dan Larangan Pakaian Bekas Impor
Pemerintah Indonesia melalui berbagai regulasi telah melarang impor pakaian bekas karena dinilai berdampak negatif terhadap industri tekstil nasional dan dapat menjadi media penularan penyakit. Aturan ini ditegaskan dalam Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang barang dilarang ekspor dan impor, yang mencantumkan pakaian bekas sebagai barang terlarang untuk diimpor.
Praktik penyelundupan balpres, meskipun dilakukan dalam skala kecil melalui penumpang, tetap termasuk pelanggaran hukum. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai UU Kepabeanan dan UU Perdagangan.
Kerja Sama Bea Cukai dan Kepolisian Dorong Efektivitas Penindakan
Sinergi antara Ditreskrimsus Polda Kepri dan Bea Cukai dinilai menjadi kunci keberhasilan pengungkapan praktik ini. Dengan berbagi data, melakukan operasi gabungan, serta pengawasan berbasis risiko, kedua institusi mampu menekan laju penyelundupan secara signifikan.
“Kami akan terus memperkuat kerja sama ini untuk menutup semua celah penyelundupan,” kata perwakilan Polda Kepri.
Operasi-operasi ke depan juga direncanakan lebih intensif, termasuk pemanfaatan teknologi pemindai koper dan pengawasan berbasis digital.
Pandangan ke Depan: Meningkatkan Edukasi dan Pencegahan
Selain tindakan hukum, edukasi kepada masyarakat juga menjadi langkah penting. Banyak warga yang menjadi joki balpres karena ketidaktahuan atau iming-iming bayaran tinggi. Sosialisasi tentang bahaya hukum dan risiko kesehatan dari pakaian bekas impor perlu digalakkan, termasuk melalui jalur media sosial dan komunitas.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat peran pelaku industri dalam negeri sebagai penyedia alternatif pakaian murah, bersih, dan legal, sehingga tidak ada lagi alasan untuk bergantung pada balpres impor.
Penutup: Batam Perlu Sistem Pengawasan Lebih Ketat
Kasus joki balpres yang terungkap di Batam menjadi cermin kompleksitas pengawasan lalu lintas barang antarnegara, terutama di wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat perdagangan luar negeri seperti Singapura. Dengan volume penumpang dan barang yang tinggi, pengawasan konvensional tidak lagi cukup.
Upaya Bea Cukai dan Polda Kepri harus didukung dengan sistem deteksi canggih, kebijakan pencegahan berbasis data, serta penegakan hukum yang konsisten. Pengungkapan ini bukan hanya soal pakaian bekas, tetapi tentang menjaga kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Pemeriksaan cerdas, sinergi antar lembaga, dan edukasi publik adalah kunci menekan praktik joki balpres yang merugikan negara,” pungkas Zaky.
Baca Juga : “Giatkan Kembali Ekspor, Bea Cukai Fasilitasi Pengusaha“
