Penangkapan Sopir Taksi Online Picu Pengungkapan Jaringan Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pemasok narkoba yang menyuplai sabu ke sopir taksi daring. Langkah ini berawal dari penangkapan seorang sopir taksi online berinisial FG (49), yang juga menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa dan penganiayaan terhadap penumpangnya.
Penangkapan terhadap FG menjadi titik awal pengembangan kasus yang akhirnya menyeret lima tersangka lain. FG diringkus oleh Tim Reskrim Polres Metro Tangerang Kota di kontrakannya di kawasan Cilodong, Depok, pada 23 November 2025.
Baca Juga : “Imigrasi Banda Aceh Deportasi WN Pakistan Usai Dipenjara“
Barang Bukti Sabu Ditemukan dalam Dompet Tersangka FG
Dalam proses penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket sabu terbungkus aluminium foil di dompet FG. Selain itu, barang bukti lain yang disita antara lain dua ponsel, pakaian korban, tas selempang, benda menyerupai senjata api, serta sebuah mobil Mazda 2 berwarna hijau.
FG mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya. Hasil uji urine menunjukkan FG positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine. Penemuan ini mendorong penyidik untuk mendalami asal-usul narkoba yang dimiliki FG.
Rantai Pengakuan: Dari FG hingga Jaringan Pemasok
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa hasil interogasi FG membuka pintu ke jaringan pemasok narkoba yang lebih luas. FG mengaku membeli sabu seberat satu gram seharga Rp1,3 juta dari seseorang berinisial NS alias Opik. Uang pembelian sabu tersebut berasal dari individu berinisial H.
Penyidik segera bergerak cepat dan mengamankan NS serta H. Dari hasil pemeriksaan, NS ternyata memperoleh sabu dari seorang berinisial K. Harga yang dibayar K kepada pemasoknya juga sebesar Rp1,3 juta per gram.
K kemudian ditangkap dan diperiksa. Dalam keterangannya, K mengaku mendapat sabu dari tersangka lain, ME, dengan harga Rp1 juta per gram. Penelusuran berlanjut dan ME berhasil dibekuk dengan barang bukti berupa alat isap sabu dan sisa sabu dalam pipet kaca.
Titik Akhir Sementara: Pemasok dari Dalam Lapas Cirebon
Dalam interogasi, ME mengungkapkan bahwa ia memperoleh sabu dari seseorang berinisial MMG alias Tiul, yang ternyata berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cirebon, Jawa Barat. ME memesan sabu dari Tiul seberat satu gram seharga Rp750 ribu.
Penyidik kemudian memeriksa Tiul di dalam lapas. Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa Tiul mendapatkan pasokan sabu sebanyak 1 ons dari seseorang bernama Reza. Menurut pengakuan, transaksi pembelian narkoba dilakukan melalui transfer bank.
“Rencana tindak lanjut adalah melakukan pengembangan terhadap jaringan dan memburu tersangka lainnya, termasuk Reza,” ujar Brigjen Eko.
Kronologi Lengkap Kasus Rudapaksa dan Peran Narkoba
Penangkapan FG bermula dari laporan korban berinisial NG (30) yang memesan layanan taksi online dari Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno-Hatta. Di tengah perjalanan, NG menjadi korban kekerasan seksual dan penganiayaan oleh FG.
Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana, menjelaskan bahwa FG ditangkap dalam keadaan tengah beristirahat bersama keluarganya di rumah kontrakan. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan sabu ditemukan di dompetnya,” katanya.
Fakta bahwa FG menggunakan narkoba saat melakukan kejahatan menambah dimensi baru dalam kasus ini. Tindakan kriminal yang dilakukan FG tidak hanya mengarah pada kekerasan terhadap perempuan, tetapi juga menjadi bagian dari pola penyalahgunaan narkoba yang melibatkan jaringan terstruktur.
Peran Lapas dalam Rantai Peredaran Narkoba
Salah satu aspek mengejutkan dalam pengungkapan ini adalah peran aktif narapidana dalam mengendalikan peredaran narkoba. MMG alias Tiul, meskipun berada di balik jeruji, terbukti masih mampu mengatur distribusi narkoba dalam jaringan ini.
Fenomena ini menambah daftar panjang kasus keterlibatan narapidana dalam bisnis narkotika. Banyak kalangan menyerukan perlunya sistem kontrol yang lebih ketat terhadap aktivitas komunikasi dan keuangan narapidana di dalam lapas.
Menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), sekitar 50% peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Fakta ini menuntut pembaruan serius dalam sistem pengawasan lapas, termasuk pembatasan penggunaan perangkat komunikasi ilegal oleh napi.
Penutup: Bareskrim Fokus Kembangkan Jaringan
Pengungkapan jaringan pemasok narkoba kepada sopir taksi daring ini membuktikan efektivitas kerja investigatif Bareskrim. Kasus ini membuka mata banyak pihak terhadap adanya simpul distribusi narkoba yang menyasar profesi dengan mobilitas tinggi seperti sopir taksi daring.
Selain itu, penemuan keterlibatan napi dalam jaringan narkoba menjadi peringatan serius bagi otoritas pemasyarakatan untuk memperketat pengawasan. Upaya pembenahan harus dilakukan dari hulu hingga hilir agar peredaran narkoba tidak lagi merusak sendi masyarakat dan memicu kejahatan lain, seperti yang dilakukan FG.
Brigjen Pol. Eko Hadi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini. “Kami akan terus mengejar dan mengembangkan jaringan ini. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar sampai ke akar,” pungkasnya.
Baca Juga : “Bareskrim Tangkap 13 Tersangka Kasus Penipuan APK Andorid, Kerugian Capai Rp 12 Miliar“
